Rabu, 02 Desember 2015

Jebakan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Sebagai dampak kemajuan teknologi yang sangat pesat, arus informasi berkembang dengan cepat tanpa ada tembok pembatas sehingga para siswa (konseli) membutuhkan bantuan dari konselor dalam menyaring informasi dari teknologi dan media informasi. Agar Pendidikan indonesia dapat mempersiapkan insan dan sumber daya manusia Indonesia yang bermutu. Hal ini termaktub dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003
“Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Globalisasi disebabkan oleh kemajuan berpikir dan kesadaran manusia akan diri dan dunianya sebagai contohnya kemajuan teknologi internet dan mobile phone (ponsel). Dengan begitu manusia dengan sadar akan kebutuhan informasi yang cepat, sehingga semakin maju teknologi yang dikembangkan maka menciptakan layanan informasi ikut tumbuh dengan pesat. Demikian cepatnya orang bisa mengakses media informasi mengakibatkan terjadinya fenomena besar terhadap arus informasi tidak hanya di negara-negara maju, tetapi juga di Indonesia. Karena kecepatannya media informasi juga mulai tampak menggantikan peranan media massa konvensional dalam menyebarkan berita-berita. Sebagai konselor tidak ada pilihan lain, kecuali menyesuaikan diri dengan ledakan teknologi informasi dan komunikasi yang ada saat ini. 
Untuk itulah dibutuhkan kepribadian seorang konselor terhadap perkembangan teknologi dan informasi yang senantiasa meningkatkan kualitas kompetensinya. Thohari Musnamar dan Tim (Syamsu Yusuf dan Juntika Nurihasan, 2009: 45) menyatakan sifat kepribadian konselor yang baik, yaitu: (a) sidiq, mencintai dan membenarkan kebenaran, (b) amanah, bisa dipercaya, (c) tabligh, mau menyampaikan apa yang layak disampaikan, (d) fatonah, cerdas atau berpengetahuan, (e) mukhlis, ikhlas, dalam menjalankan tugas, (f) sabar, artinya ulet, tabah, tidak mudah putus asa, tidak mudah marah, dan mau mendengarkan keluh kesah klien(konseli) dengan penuh perhatian, (g) tawadlu, rendah hati atau tidak sombong, (h) saleh, artinya mencintai, melakukan, membina, dan meyokong kebaikan, (i) adil, mampu mendudukan persoalan secara proporsial, dan (j) mampu mengendalikan diri, menjaga kehormatan diri dan klien(konseli). Dalam bukunya Suyanto dan Asep Jihad (2013 :175-190) menambahkan pelatih, konselor, pengajar/pendidik harus segera menyesuaikan diri dengan laju perkembangan ilmu pengetahuan dan memperbaruhi bahkan mengoreksi pengetahuan dan ketrampilan di setiap waktu dan ruang. 

Penyesataan Informasi

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.
Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif penyesatan informasi. Dalam hal ini Pemerintah RI telah membuat Undang-undang No. 11 Tahun 2008 ITE:
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


Pemberitaan atau informasi yang tersebar di media darling(online) tidak semuanya valid, bahkan banyak berita atau informasi yang menyesatkan. Banyaknya penyebaran informasi tersebut biasanya bersumber dari blog-blog atau akun-akun yang tidak jelas kemudian dibagikan melalui media sosial, namun tidak sedikit situs-situs berita nasionalpun pernah memberitakan kabar bohong.